BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan DPMPTSP Perkuat Kolaborasi Perluasan Jaminan Sosial

Reporter

Aunur Rofiq

24 - Feb - 2026, 11:39

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri berfoto bersama usai rapat koordinasi penguatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri terus mengakselerasi perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Terbaru, lembaga ini mempererat kolaborasi dengan melalui rapat koordinasi strategis yang digelar untuk memperkuat implementasi perjanjian kerja sama kedua institusi.

Pertemuan tersebut tidak sekadar forum formalitas. Agenda yang dibahas menyentuh aspek teknis dan substansial, mulai dari penyelarasan data pelaku usaha dan badan usaha, edukasi terpadu kepada investor dan pengusaha, hingga skema pengawasan bersama guna mendorong kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kediri.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Disnaker Pemkab Jember Bentuk Satgas THR

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suriyadi, menegaskan kolaborasi ini dirancang untuk menghadirkan layanan publik yang presisi. “Sinergi ini adalah langkah konkret untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajibannya dan setiap pekerja mendapatkan haknya atas perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Menurut Suriyadi, integrasi dan pertukaran data menjadi kunci efektivitas pengawasan. Namun ia memastikan proses tersebut tetap mengedepankan prinsip keamanan informasi. “Kami menjamin perlindungan data tetap menjadi prioritas. Tujuannya jelas, agar kepesertaan tercatat akurat dan manfaat program bisa diterima pekerja secara maksimal,” katanya.

Selain penguatan basis data, kedua instansi juga menyiapkan terobosan layanan melalui pembukaan gerai terpadu. Skema layanan langsung di lokasi atau on the spot ini akan memudahkan pelaku usaha mengurus pendaftaran dan konsultasi kepesertaan tanpa prosedur berbelit.

Langkah ini dipandang strategis seiring meningkatnya dinamika investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Kediri. Edukasi yang terintegrasi sejak proses perizinan diharapkan mampu menanamkan kesadaran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab.

Tak berhenti pada koordinasi administratif, kedua instansi juga menyepakati monitoring dan evaluasi berkala sebagai instrumen penguatan kepatuhan. Skema ini akan ditindaklanjuti melalui kunjungan pengawasan terpadu kepada pelaku usaha yang terindikasi belum memenuhi kewajiban kepesertaan.

Baca Juga : Setahun Mas Ibin Memimpin Kota Blitar: Birokrasi Solid, Kemiskinan Turun, Prestasi Nasional Mengalir

Suriyadi menegaskan, pendekatan yang dikedepankan bukan semata-mata penindakan, melainkan pembinaan. “Kami mengutamakan langkah persuasif dan solutif. Tujuannya agar pelaku usaha memahami kewajiban sekaligus manfaat program ini bagi pekerjanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan bersama dengan DPMPTSP diharapkan menciptakan efek disiplin yang konstruktif. “Dengan monitoring rutin dan sinergi lintas instansi, kami ingin memastikan kepatuhan tumbuh sebagai kesadaran, bukan karena tekanan,” kata Suriyadi.

Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri optimistis cakupan kepesertaan akan terus meningkat. Sinergi lintas sektor tersebut sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Kota Kediri.