Alternatif PSEL, Pemkot Malang Rancang Skema RDF untuk Pengolahan Sampah

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

23 - Mar - 2026, 09:53

TPA Supiturang.(Foto:Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Skema ini dirancang sebagai solusi sementara di tengah masih adanya berbagai pertimbangan terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di TPA Supiturang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa fasilitas RDF direncanakan dibangun di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gadang. Berbeda dengan konsep PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) yang membutuhkan volume sampah besar, pengolahan dengan skema RDF dinilai lebih fleksibel dari sisi kapasitas.

Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku

“Tempatnya di TPST Gadang. Dan itu tidak perlu harus sampai dengan 1.000 ton sampah harian, cukup sekitar 100 ton,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, kebutuhan sampah hingga 1.000 ton per hari merupakan salah satu syarat jika menggunakan skema PSEL. Sementara pada pengolahan dengan RDF, kapasitas tersebut tidak menjadi keharusan.

“Kalau PSEL memang harus sekitar 1.000 ton per hari. Tapi kalau RDF dengan program LSDP, tidak harus sampai segitu,” jelasnya.

Selain menyiapkan alternatif RDF, Wahyu juga menanggapi kabar rencana pemindahan proyek PSEL dari Kota Malang ke wilayah Kabupaten Malang. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut bukan berasal dari permintaan Pemerintah Kota Malang, maupun keputusan pemerintah pusat.

Menurut dia, justru Pemerintah Kabupaten Malang yang menyampaikan kesiapan untuk menampung proyek tersebut. Saat ini prosesnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat kementerian.

Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi

“Itu permintaan dari Kabupaten Malang, bukan dari pemerintah pusat. Kabupaten Malang siap mengganti terkait hal tersebut. Nanti tinggal diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Wahyu.

Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak mempermasalahkan jika proyek PSEL benar-benar dipindahkan ke Kabupaten Malang. Nantinya, sampah dari Kota Malang tetap dapat dibawa ke sana untuk diolah menjadi energi listrik.

“Tidak apa-apa. Sampahnya nanti kita buang di Kabupaten Malang dan akan diolah menjadi energi listrik,” pungkasnya.