Tera Ulang Ratusan Timbangan Pedagang Pasar Induk Among Tani Batu, Diskumperindag Temukan Alat Timbang Tidak Akurat
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
20 - May - 2026, 03:38
JATIMTIMES – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu menggelar layanan tera ulang massal gratis guna menguji akurasi ratusan alat ukur milik pedagang. Langkah jemput bola ini dipusatkan langsung di kawasan Pasar Induk Among Tani Kota Batu selama dua hari, mulai tanggal 20 hingga 21 Mei 2026.
Aksi penyisiran berkala ini menyasar sedikitnya 200 Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pedagang sayur, peracangan, hingga pelaku niaga di luar area pasar. Program ini sengaja digratiskan tanpa pungutan biaya demi menstimulus kesadaran para pedagang dalam memberikan jaminan perlindungan konsumen.
Baca Juga : Kedai Mungil Ini Sajikan Pizza Italia Cita Rasa Premium di Gang Sempit Pemukiman Kota Batu
Plt. Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengungkapkan bahwa antusiasme pedagang pada agenda berkala ini terpantau jauh lebih tinggi ketimbang operasional pos tera harian. Layanan massal ini dinilai efektif menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang kesehariannya bergantung penuh pada alat timbang.
“Target kami minimal 200 alat ukur milik pedagang bisa ditera ulang, bahkan potensinya (selama dua hari) bisa lebih dari itu,” ujar Dian Fachroni Kurniawan saat ditemui di sela-sela peninjauan pos tera, Rabu (20/5/2026).

Setiap alat timbang yang telah diperiksa dan dinyatakan presisi oleh pejabat fungsional penera akan langsung disegel khusus serta diterbitkan sertifikat formalnya. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pengujian alat perniagaan ini idealnya wajib dilakukan minimal satu tahun sekali.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala DLH Kota Batu ini tidak menampik adanya temuan selisih akurasi pada mayoritas timbangan yang diperiksa oleh petugas lapangan. Namun, ia memastikan penyimpangan angka tersebut murni karena problem teknis pemakaian lama, bukan akibat kesengajaan atau kecurangan pedagang.
“Selisih ini terjadi karena durasi pemakaian yang sudah cukup panjang sejak tera terakhir, sehingga ada pergeseran mekanis pada alat ukurnya,” terang Dian.
Baca Juga : Jaringan Narkotika di Lamongan Menyasar Sopir hingga Nelayan, 40 Orang Jadi Tersangka
Petugas mencatat pergeseran indikator akurasi ini justru didominasi oleh jenis timbangan meja manual dibandingkan dengan timbangan digital modern. Kendati demikian, pemenuhan standarisasi kelayakan ukur tetap menjadi kewajiban mutlak seluruh elemen pedagang demi menciptakan iklim transaksi yang sehat dan jujur.
Melalui penegakan kepatuhan tera sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, Pemkot Batu berharap kepercayaan publik terhadap aktivitas belanja di pasar tradisional kian meningkat.
“Kepastian takaran yang pas diharapkan mampu mendongkrak daya saing ekonomi para pedagang lokal di Bumi Kota Wisata. Selain itu untuk kepercayaan dan perlindungan konsumen,” imbuhnya.
