Teken Petisi, Ketua DPRD Jatim Musyafak Tegaskan Dukung Aspirasi Driver Online

20 - May - 2026, 04:06

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Musyafak Rouf, ketika menemui massa aksi.

JATIMTIMES - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Musyafak Rouf, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi pengemudi transportasi online dengan mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum yang kuat. 

Di hadapan massa aksi Aliansi Geranat’s di Gedung DPRD Jatim, Rabu (20/5/2026), Musyafak mengaku telah menandatangani petisi dukungan resmi bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. "Semalam saya sudah teken petisi bersama Bu Gubernur," ujar Musyafak. 

Baca Juga : FSTEM Resmi Jadi Nama Baru FMIPA UB, Siapkan Era Baru Keilmuan Multidisiplin

Musyafak menyatakan bahwa tanpa regulasi setingkat Undang-Undang, pengemudi akan terus berada dalam posisi lemah karena aturan yang ada saat ini tidak memiliki instrumen sanksi bagi aplikator. Ia menilai kebijakan sepihak terkait potongan komisi hingga penentuan tarif hanya bisa dibenahi jika terdapat payung hukum yang berkeadilan di tingkat nasional.

"Sanksinya kan diatur di Undang-Undang. Kalau sekarang Perpres atau Pergub atau sekadar hanya edaran, tidak punya sanksi yang mengikat," ujar Musyafak Rouf.

Karena itulah, sebagai bentuk tindakan konkret, pimpinan eksekutif dan legislatif Jatim telah menandatangani dokumen Petisi Dukungan Terhadap Perjuangan Hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. Petisi tersebut terdiri dari empat poin penting. 

Pertama, mendukung sepenuhnya segala upaya konstitusional yang dilakukan oleh aktivis pengemudi transportasi online dalam memperjuangkan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai payung hukum yang berkeadilan. Kedua, mengakui bahwa kekosongan regulasi di tingkat nasional telah menimbulkan konflik sosial dan merugikan pengemudi online di wilayah Jawa Timur.

Ketiga, berkomitmen untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2026 ke DPR RI dengan mengirimkan seluruh materi kajian dan data lapangan yang telah disusun oleh Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).

Baca Juga : Tanggapan Pemerintah Soal 9 WNI Ditahan Tentara Israel, Ada Upaya Pembebasan?

Keempat, petisi ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap 5 juta lebih warga negara yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi online, serta untuk mencegah meluasnya konflik horizontal di daerah.

Musyafak Rouf juga menambahkan bahwa DPRD Jatim akan segera menindaklanjuti petisi ini dalam satu hingga dua hari ke depan melalui komunikasi dengan wakil rakyat di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) baru dapat disusun apabila Undang-Undang di tingkat pusat telah disahkan sebagai dasar hukum utama.

"Provinsi kan kalau buat Perda pasti ada turunannya, ada Undang-Undangnya dulu baru ada Perda-nya. Perda dulu Undang-Undang nggak ada, kan nggak bisa," pungkas Musyafak.