Polisi Amankan Dua Begal Mahasiswa, Satu Pelaku Bersenjata Tajam Masih Buron
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Jun - 2026, 01:46
JATIMTIMES - Aksi komplotan begal yang menyasar mahasiswa di Kota Malang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Mereka diduga terlibat dalam dua aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang pada Mei 2026.
Baca Juga : Jangan Terlewat! 4 Beasiswa Terbaru Juni 2026 untuk Calon Mahasiswa, Kuliah Bisa Gratis
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan yang diterima pihak kepolisian pada awal Juni. Kemudian penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengolah tempat kejadian perkara, hingga menganalisis rekaman kamera pengawas.
“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” kata Aji, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pertama dilakukan para pelaku pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu, korban yang tengah berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku dan diancam menggunakan pisau. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan telepon genggam iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.
Delapan hari kemudian, tepatnya pada 24 Mei 2026 dini hari, komplotan tersebut kembali beraksi. Kali ini tiga mahasiswa menjadi sasaran saat berada di sekitar Alun-Alun Kota Malang.
Kemudian korban dipaksa mengikuti para pelaku menuju area yang lebih sepi di kawasan Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di lokasi tersebut, pelaku mengancam menggunakan celurit dan parang sebelum membawa kabur dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas Aji.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang. MM lebih dulu ditangkap di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.
Dari pengakuannya, polisi kemudian berhasil membekuk DS di rumahnya pada hari yang sama. Selain memburu pelaku berinisial H alias Habibi yang masih buron, polisi juga menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” imbuh Aji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Aji.
