JATIMTIMES - Warga Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, digegerkan dengan kondisi puluhan makam di tempat pemakaman umum (TPU) setempat yang mendadak berantakan pada Minggu (22/2/2026). Peristiwa itu viral di media sosial setelah video amatir berdurasi 4 menit 55 detik memperlihatkan sejumlah nisan makam dalam kondisi rusak, berpindah posisi, bahkan tidak lagi berada di tempat semula.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat beberapa bagian makam tampak seperti sengaja dibongkar. Kondisi tersebut memicu keresahan warga, terlebih lokasi tersebut merupakan tempat peristirahatan terakhir keluarga.
Baca Juga : Diguyur Hujan Sejak Siang, Jembatan Nangkaan Ambruk
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pemerintah desa bersama unsur kepolisian dan masyarakat langsung menggelar musyawarah dusun di Balai Dusun Sumbersari pada Senin malam (23/2/2026). Kepala Desa Giripurno Suntoro mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah, kerusakan terjadi akibat tindakan oknum juru kunci makam yang diduga melakukan pembongkaran tanpa persetujuan masyarakat.

“Memang benar ada perusakan sekitar 20 nisan makam di TPU Sumbersari. Berdasarkan hasil musyawarah, itu dilakukan oleh juru kunci makam dengan alasan untuk pembuatan jalan, namun tanpa adanya musyawarah atau persetujuan dengan warga maupun pemerintah desa,” kata Suntoro, Selasa (24/2/2026).
Suntoro menegaskan, tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, warga sepakat memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Warga meminta yang bersangkutan diberhentikan dari tugasnya sebagai juru kunci makam. Selain itu, yang bersangkutan wajib bertanggung jawab mengganti dan mengembalikan seluruh nisan seperti kondisi semula,” ungkap Suntoro.
Ia menegaskan, warga menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyangkut tempat peristirahatan terakhir keluarga mereka. Apalagi, tindakan serupa bukan pertama dilakukan tanpa koordinasi.
“Warga sepakat tiga orang yang terlibat diberhentikan dengan tidak hormat dari tugasnya sebagai juru kunci makam. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan sepihak yang sudah dua kali terjadi,” kata Suntoro.
Baca Juga : Sego Boran Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Selain pemberhentian, para pelaku juga diwajibkan mengembalikan kondisi makam seperti semula. Mereka diminta memperbaiki seluruh kerusakan dan mengganti kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut.
“Mereka wajib mengembalikan nisan dan memperbaiki area makam seperti sebelum dibongkar. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada warga serta ahli waris yang merasa dirugikan,” tambah Suntoro.
Menurut kades, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar setiap kegiatan di area pemakaman harus melalui musyawarah dan persetujuan bersama. Hal ini mengingat lokasi tersebut memiliki nilai sejarah dan emosional bagi masyarakat.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi tindakan sepihak seperti ini. Semua harus dimusyawarahkan agar tidak menimbulkan konflik dan keresahan warga,” tutup Suntoro.
