Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Cek Saldo dan Klaim JHT Kini 15 Menit Lewat JMO, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Layanan Digital Pekerja

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

24 - Feb - 2026, 15:44

Placeholder
Ruang layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi tampak nyaman dan modern. Peserta memanfaatkan fasilitas digital untuk mengakses layanan JMO, mulai dari cek saldo hingga klaim JHT secara cepat dan transparan.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Transformasi digital terus diperkuat dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Di era serba daring, pekerja kini tak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengecek saldo maupun mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), seluruh layanan tersebut dapat diakses langsung dari ponsel.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia menegaskan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta.

Baca Juga : Berkah Ramadan, Beli Cat Paragon Langsung Bawa Hadiah di Graha Bangunan Blitar

“Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena sekarang masyarakat dapat mendaftar akun JMO dengan mudah dari rumah. Aplikasi JMO diluncurkan sebagai salah satu bentuk pelayanan kami untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan,” ujar Ocky.

Menurut dia, aplikasi JMO tidak sekadar menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menghadirkan fitur-fitur strategis yang mendukung kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selama ini, sebagian peserta memanfaatkan aplikasi hanya untuk proses pencairan JHT. Padahal, melalui sistem digital yang terintegrasi, durasi klaim kini jauh lebih singkat. Jika sebelumnya proses klaim membutuhkan rata-rata lima hari, kini dapat diselesaikan sekitar 15 menit melalui JMO, sepanjang data peserta telah sesuai dan lengkap.

Selain klaim, peserta juga dapat memantau saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan perusahaan, hingga program yang diikuti. Transparansi data ini memungkinkan pekerja memastikan hak-haknya tercatat dengan benar.

“Lewat aplikasi ini peserta bisa melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti. Jadi peserta dapat mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum,” jelas Ocky.

Menariknya, aplikasi JMO tidak hanya diperuntukkan bagi peserta aktif. Masyarakat pekerja yang belum terdaftar juga dapat melakukan pendaftaran kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi yang sama.

“Dengan Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja, tapi juga seluruh masyarakat pekerja. Lewat aplikasi ini juga dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri,” tambahnya.

Dalam satu platform, JMO memuat informasi lengkap lima program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tak hanya itu, tersedia pula berbagai layanan tambahan (value added service) seperti informasi perumahan pekerja, dana siaga, layanan streaming, e-wallet, belanja, promo hingga investasi.

Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari agenda pembangunan sektor ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan kemudahan akses, pekerja dapat memastikan perlindungan sosialnya tanpa kehilangan waktu produktif.

BPJS Ketenagakerjaan berharap pemanfaatan JMO semakin luas sehingga literasi jaminan sosial meningkat di tengah masyarakat. Dengan sistem yang transparan, cepat, dan akuntabel, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena perlindungan sosialnya terjamin.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan responsif, selaras dengan semangat transformasi digital nasional.

BPJS

Berikut Langkah-langkah Mendaftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
-Nomor Kartu Keluarga (KK).
-Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika Anda memiliki satu.


2. dowonload aplikasi JMO melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku untuk pengguna Android atau tautan https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757?l=id untuk pengguna IOS.

Baca Juga : Kandang Ternak Ayam di Malang Ambruk Timpa 5 Pekerja, 1 Tewas


3. Buka Aplikasi JMO yang sudah terunduh di smartphone, kemudian klik Buat Akun Baru.


4. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, silahkan pilih, Ya, Saya Sudah Daftar.


5. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.


6. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian klik selanjutnya.


7. Lengkapi data diri, kemudian klik selanjutnya.


8. Masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.


9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik selanjutnya.


10. Masukkan nomor handphone yang aktif, kemudian klik selanjutnya.


11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone melaui SMS, kemudian klik selanjutnya.


12. Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.


13. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan dan kemudian Akun JMO anda sudah berhasil dibuat.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan JMO Jamsostek Mobile layanan digital



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa