Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

PPPK Terancam Di-PHK Masal Dampak Aturan Pembatasan Belanja Pegawai

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

26 - Mar - 2026, 20:41

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini terjadi seiring diberlakukannya aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah (pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027. Kondisi ini mengkhawatirkan, terutama bagi daerah yang selama ini memiliki beban belanja pegawai cukup tinggi.

Baca Juga : Sempat Ada Laporan Anonim, Aduan Resmi THR di Kota Malang Dipastikan Nihil

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Menurut dia  kebijakan ini berpotensi membuat pemda memangkas tenaga PPPK demi menyesuaikan anggaran.

“Masalah ini muncul karena UU HKPD mengharuskan pada 2027, seluruh pemda mengalokasikan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai,” ujar Giri, Kamis (26/3/2026).

Tekanan fiskal yang terjadi belakangan ini berpotensi memperberat kondisi keuangan daerah. Fluktuasi harga energi global hingga ketegangan di Timur Tengah disebut bisa berdampak pada penurunan dana transfer ke daerah.

Akibatnya, sejumlah daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah dan beban pegawai tinggi menjadi yang paling rentan. Data menunjukkan banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai.

Giri menyoroti, daerah yang sebelumnya banyak merekrut tenaga honorer pasca pergantian kepala daerah juga akan terkena dampak paling besar.

“Di bawah tekanan UU HKPD, yang terjadi kemungkinan adalah pemangkasan PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sejak 2025 turut memperburuk situasi. Beberapa daerah bahkan sudah menghitung potensi pengurangan pegawai.

Di Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut daerahnya harus melakukan penghematan anggaran hingga Rp540 miliar. Dampaknya, sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Kendalikan Arus Pendatang, Lurah dan Camat Diminta Teliti

Hal serupa juga disampaikan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Ia menyebut potensi pemutusan kontrak terhadap 2.000 PPPK pada 2027 guna memenuhi batas belanja pegawai sesuai aturan.

Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan, Giri juga menawarkan empat opsi yang bisa ditempuh pemerintah untuk meredam potensi krisis PPPK:
• Penegakan aturan saklek, yakni tetap menjalankan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK masal.
• Efisiensi gaji dan jam kerja, dengan mengurangi gaji serta hari kerja PPPK paruh waktu sebagai langkah terakhir.
• Penundaan aturan (rekomendasi utama), melalui penerbitan perppu atau revisi UU HKPD agar batas belanja pegawai bisa ditunda.
• Sentralisasi gaji, yaitu memindahkan beban penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak membebani APBD.

Menurut Giri, opsi penundaan menjadi langkah paling aman untuk saat ini.

“Pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan UU HKPD bagian belanja pegawai sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sambil menata ulang struktur kepegawaian,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, kata kunci "PPPK terancam diphk" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu soal hal ini. 


Topik

Peristiwa PPPK ancaman PHK masal pembatasan belanja pegawain



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa