Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Daftar 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

14 - Apr - 2026, 16:48

Placeholder
Para terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus FH UI. (Foto: X)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi sorotan publik. Sebanyak 16 mahasiswa disebut terlibat dalam percakapan grup chat yang berisi komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga candaan bernuansa cabul yang diduga menyasar mahasiswi maupun dosen.

Pihak UI saat ini masih menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Proses penanganan internal bahkan telah memasuki tahap sidang yang digelar sejak Senin (13/4/2026) hingga Selasa dini hari.

Baca Juga : 5 Kota Ternyaman di Indonesia, Malang Masuk Posisi 2

Kronologi kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp viral di media sosial dan menuai kecaman warganet.  

Kasus ini pertama  ramai setelah akun X @sampahfhui mengunggah thread pada malam 11 April 2026.
Dalam unggahan tersebut, tersebar sejumlah tangkapan layar percakapan grup yang diduga berisi mahasiswa FH UI. Isi obrolannya menuai sorotan karena memuat komentar tidak pantas dan bernada seksual.

Beberapa isi percakapan yang beredar disebut memuat komentar vulgar dalam percakapan sehari-hari. Termasuk dugaan objektifikasi tubuh perempuan. 

Juga memuat candaan cabul terhadap unggahan Instagram mahasiswi. Serta frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. 

Keesokan harinya, 12 April 2026, FH UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.

Pada hari yang sama, pihak fakultas mengeluarkan pernyataan resmi.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan FH UI.

Fakultas juga menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius. "Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," tegas pihak fakultas.

Dalam sidang internal yang digelar UI, awalnya hanya dua mahasiswa yang disebut hadir lebih dulu. Sementara 14 mahasiswa lainnya disebut tak diizinkan oleh orang tuanya untuk menghadiri sidang tersebut. 

Namun menjelang akhir sidang, 14 mahasiswa lainnya turut dihadirkan. Sehingga ke-16 mahasiswa disidang di auditorium fakultas hingga Selasa (14/4/2026) pukul 02.00 dini hari. Bahkan sidang ini disiarkan melalui TikTok Live oleh beberapa mahasiswa yang berada di lokasi. 

Baca Juga : Apa Itu Asfiksia? Kondisi yang Disebut Jadi Penyebab Meninggalnya Yai Mim

Total ada 16 mahasiswa yang kini masuk dalam proses investigasi internal. Hingga saat ini, kampus belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah terbukti bersalah, karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Mengacu pada informasi yang beredar dari sejumlah unggahan media sosial dan kanal mahasiswa, berikut nama yang disebut dalam dugaan kasus pelecehan seksual di FH UI:
• Irfan Khalis
• Nadhil Zahran
• Priya Danuputranto Priambodo
• Dipatya Saka Wisesa
• Mohammad Deyca Putratama
• Simon Patrick Pangaribuan
• Keona Ezra Pangestu
• Munif Taufik
• Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
• Muhammad Kevin Ardiansyah
• Reyhan Fayyaz Rizal
• Muhammad Nasywan
• Rafi Muhammad
• Anargya Hay Fausta Gitaya
• Rifat Bayuadji Susilo
• Valenza Harisman

Perlu dicatat, daftar nama tersebut masih berstatus terduga dan masih menunggu hasil investigasi resmi dari pihak kampus.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

UI juga mengaku telah menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak yang terdampak, mulai dari aspek psikologis hingga hukum.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," pungkas Erwin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas FH IU Fakultas Hukum UI pelecehan seksual kasus viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas