Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Evaluasi WFH, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya terhadap Pegawainya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Apr - 2026, 13:59

Placeholder
Ilustrasi transportasi kendaraan umum di Kota Surabaya

JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memaparkan hasil evaluasi awal pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis hasil.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menetapkan sistem kerja kombinasi WFO dan WFH melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Serahkan Hibah Rehabilitasi Asrama Koblen ke Polrestabes

Wali Kota Eri menjelaskan, kebijakan ini tidak sekadar perubahan teknis, tetapi mendorong pergeseran budaya kerja yang lebih modern dan terukur. Dari hasil evaluasi pelaksanaan perdana pada Jumat (10/4/2026), WFH dinilai berjalan cukup efektif. 

Meski bekerja dari rumah, para pejabat struktural seperti kepala perangkat daerah (PD), kepala bidang (kabid), hingga ketua tim kerja (katimja) tetap masuk kerja, namun tidak berada di ruang masing-masing. 

“Kita sudah melakukan WFH, para pejabat struktural tetap masuk kerja, tetapi ruang kerja kita satukan agar penggunaan listrik dan air bisa ditekan. Dan akan kami hitung di akhir bulan,” jelas Wali Kota Eri, Selasa (14/4/2026).

Selain pengaturan ruang kerja, evaluasi juga mencangkup kebijakan transportasi ASN. Setiap Selasa, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Sementara pada Jumat, penggunaan moda transportasi non-bahan bakar fosil juga dianjurkan, baik bagi yang WFH maupun WFO.

“Alhamdulillah, penggunaan transportasi umum dan kendaraan listrik sudah berjalan. Kami juga melakukan pengawasan dengan mewajibkan laporan, serta bukti pembayaran penggunaan transportasi umum dari masing-masing pegawai dari tiap PD,” katanya.

Menurut Wali Kota Eri, kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menekan tingkat polusi dan mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN. 

Baca Juga : Bursa Selter Sekda Kota Batu Memanas, DPRD Ingatkan Transparansi dan Cegah Konflik Kepentingan

“Hasil sementara menunjukkan kebijakan ini berjalan baik dan mulai mengubah kebiasaan dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum maupun kendaraan listrik,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap dampak efisiensi, terutama terkait penggunaan listrik, air, dan biaya operasional kantor, yang akan dihitung secara riil pada akhir bulan.

Di sisi lain, peralihan kendaraan operasional ke listrik juga menjadi bagian evaluasi. Saat ini sekitar 80 unit, masih dalam proses lelang. Sebagian sudah terjual, dan sisanya ditargetkan segera rampung dengan percepatan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

“Karena itu, kami berkomitmen melelang kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil, yang sebelumnya belum terlepas. Targetnya, seluruh kendaraan dinas beralih ke listrik pada Mei 2026,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Work From Home WFH Pemkot Surabaya Kota Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni