Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Perempuan Asal Campurdarat Diamankan Polisi Usai Sewa Motor Berujung Penipuan

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jun - 2026, 19:43

Placeholder
Tiga perempuan asal Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung diamankan polisi usai terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi AG-2708-RCB. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Humas Polri)

JATIMTIMES - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang warga Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, tiga perempuan yang diduga terlibat telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis, 11 Juni 2026, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Nur Hasanah (56), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi AG-2708-RCB. Kendaraan itu sebelumnya disewakan kepada salah satu pelaku, namun tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya Berlanjut ke Pemeriksaan Tambahan, Korban Serahkan 19 Bukti Baru

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya dari pihak kepolisian tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Senin malam lalu (8/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka berinisial AA (39), EW, dan P (37). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Kronologi peristiwa ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban. Kesepakatan sewa pun terjadi dengan tarif Rp400 ribu setiap bulan.

Pada awal masa penyewaan, tidak ada masalah yang berarti. Pelaku secara rutin membayar biaya sewa sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Kondisi tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan terhadap penyewa kendaraan tersebut.

Namun, situasi mulai berubah pada Agustus 2025. Sejak saat itu, pembayaran sewa tidak lagi dilakukan oleh pelaku. Korban berusaha menghubungi penyewa untuk menanyakan kewajiban pembayaran sekaligus meminta agar sepeda motor segera dikembalikan. Akan tetapi, berbagai upaya yang dilakukan tidak mendapatkan tanggapan.

Tidak hanya menghubungi melalui komunikasi jarak jauh, korban juga mendatangi rumah pelaku. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Korban tidak berhasil menemui penyewa dan keberadaan sepeda motor yang disewakan juga tidak diketahui.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada salah satu terduga pelaku yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat. Pada Senin malam, petugas mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Dewan Tolak Alih Fungsi Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua perempuan lainnya dalam kasus yang sama. Berbekal keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan.

Polisi kemudian bergerak menuju Terminal Gayatri Tulungagung. Di lokasi tersebut, dua perempuan yang disebut terlibat berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan bahwa seluruh terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik korban. Saat ini ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Puji Hartanto.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi AG-2708-RCB atas nama Sukar DRS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Selain itu, warga juga diimbau agar lebih waspada saat melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penggelapan Motor penipuan Tulungagung Polsek Tulungagung Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Sri Kurnia Mahiruni