Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Ditarget Terlindungi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2026, 16:18

Placeholder
Menko Pangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji dalam peluncuran kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI di Jakarta. Program ini menargetkan perlindungan bagi 2,1 juta guru ngaji di seluruh Indonesia. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui pendekatan komunitas dan ekosistem sosial keagamaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya guru ngaji, ustaz, ustazah, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang selama ini banyak berkontribusi di tengah masyarakat namun belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Organisasi KIP-K Unair Akui Ada Penyalahgunaan Dana oleh Pengurus

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, yang menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji. Penyerahan kartu tersebut menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi para pejuang dakwah dan pekerja informal di lingkungan masjid.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan kehadiran pemerintah dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah hadir di sela kesibukan untuk memberikan dukungan langsung kepada para guru ngaji dan pejuang dakwah. Kehadiran ini menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, termasuk pekerja informal di lingkungan keagamaan,” ujar Agung.

Menurutnya, perluasan perlindungan bagi pekerja informal sejalan dengan penguatan pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Coverage atau perluasan cakupan kepesertaan.

Agung menegaskan bahwa risiko kerja dapat dialami siapa saja tanpa memandang profesi. Karena itu, para guru ngaji dan pengurus masjid juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama sebagaimana pekerja di sektor formal.

“Perlu kita sadari bersama bahwa risiko kerja tidak pernah memilih profesi. Baik mereka yang bekerja di gedung perkantoran maupun para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid, semuanya memiliki risiko yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan BKPRMI bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan langkah strategis untuk memberikan rasa aman kepada para pejuang dakwah dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi edukasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI, hingga pendaftaran anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah yang berada di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Wagub Emil Sampaikan Catatan Strategis Raperda Disabilitas di Paripurna DPRD Jatim

“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Nanang, melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal memperoleh subsidi iuran sebesar 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan manfaat perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas plafon.

Data BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2026 menunjukkan program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi pekerja informal. Sebanyak 78.360 kasus telah menerima manfaat dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauzi menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI menjadi langkah penting untuk memperluas perlindungan pekerja di sektor keagamaan hingga menjangkau lebih banyak komunitas di daerah.

“Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa seluruh pekerja, termasuk pekerja informal di lingkungan keagamaan, memiliki risiko kerja dan berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Ahmad Pauzi.

Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal di lingkungan keagamaan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial, sehingga dapat menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang, aman, dan berkelanjutan.


Topik

Pemerintahan bpjs ketenagakerjaan zulkifli hasan agung nugroho



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan