Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

REI Jember Soroti Keakuratan Data APERSI, Cak Salam: Data Harus Up to Date

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Jul - 2026, 08:56

Placeholder
Ketua DPD REI Jatim Komisariat Jember H. Abdus Salam (pegang micropon)

JATIMTIMES - Data Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) yang menyebut Kabupaten Jember sebagai salah satu daerah yang belum melaksanakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menuai keberatan dari DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember.

Ketua DPD REI Jatim Komisariat Jember H. Abdus Salam SE. menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, data yang telah beredar di ruang publik melalui pemberitaan media massa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga : Pusat Logistik Berikat Beroperasi di Gresik, Distribusi Ban Nasional Kian Cepat

"Kami sangat menyayangkan data APERSI yang tidak akurat, terkait data kabupaten atau kota di Indonesia belum melakukan pembebasan PBG dan BPHTB, dimana salah satunya adalah Kabupaten Jember juga disebutkan," ujar Cak Salam, sapaan akrab H. Abdus Salam SE.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jember telah menerapkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sejak diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengatur kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga kerap disampaikan Bupati Jember Dr. Muhammad Fawait dalam berbagai forum, baik formal maupun nonformal.

Secara regulasi, pembebasan BPHTB di Kabupaten Jember diatur melalui Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Januari 2025. Sementara pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 April 2025.

"Pembebasan PBG dan BPHTB di Jember, sudah dijalankan sejak awal Gus Bupati (sebutan Bupati Jember) menjabat, dan menjadi program unggulan Bupati dalam memberikan Subsidi terhadap pembelian KPR untuk masyarakat, dan kami menyambut baik program ini," tambah Cak Salam.

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut turut mendukung peningkatan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di Kabupaten Jember. Saat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berkunjung ke Jember pada Oktober 2025, kuota KPR untuk daerah itu disebut meningkat dari 3.000 unit menjadi 10.000 unit.

REI Jember menilai peningkatan kuota tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Jember melalui pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Menteri PKP sendiri memberikan kuota KPR untuk Kabupaten Jember, mencapai 10 ribu unit, dari kuota sebelumnya yang hanya 3000 unit, bayangkan berapa milyar rupiah yang sudah disubsidikan untuk program KPR ini," ujar pria yang juga menjabat Ketua DPD PAN Jember.

Baca Juga : Warga Sambat Soal PSU Mangkrak, Dewan Minta Pemkot Malang Tak Hanya Diam

Atas munculnya data tersebut, Cak Salam berharap APERSI melakukan pembaruan data sebelum dipublikasikan agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat maupun pemerintah.

"Kami melihat, data tersebut diberikan oleh DPP APERSI ke media atau ke Kemendagri, yang tentunya juga laporan datanya dari APERSI di daerah, kalau di Jember ada APERSI Korwil Jember," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan DPP APERSI per 18 Juli 2026 yang telah dipublikasikan di sejumlah media massa, terdapat 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang dinilai belum optimal atau belum melaksanakan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR.

Untuk wilayah Jawa Timur, daerah yang tercantum dalam laporan tersebut meliputi Kabupaten Bojonegoro, Malang, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Blitar, Nganjuk, Kediri, Ngawi, serta Kota Pasuruan. (*)


Topik

Ekonomi data apersi jember rei



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi