Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Agustusan, Buruh di Jatim dapat Diskon Pajak Kendaraan Roda Dua 20 Persen

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2026, 18:04

Placeholder
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti

JATIMTIMES - Dispenda Pemprov Jatim menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Agustus 2026. Pembebasan PKB ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Hal ini berdasar Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, program pemutihan pajak bermotor ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. 

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menyampaikan bahwa program pemutihan pajak ini meliputi sejumlah fasilitas bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Selain itu ada bebas pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif," lanjutnya. 

Bimasakti juga membeberkan program pemutihan ini juga memberi kebijakan khusus untuk para buruh. Di mana ada pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% kendaraan sepeda motor roda dua.
Kebijakan diskon 20 persen untuk buruh ini merupakan yang terbaru pada tahun 2026 sebagai pemenuhan permintaan ketika Hari Buruh Mei 2026 lalu. “Dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja. Surat keterangan bekerja di instansi mereka tempat mereka di mana mereka bekerja dan slip gaji. Hanya itu saja syaratnya,” jelasnya. 

Kemudian ada pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online. 

“Kalau misalnya dia masuk ojol, berarti membayar 2026 saja full, 2025 kalau ada tunggakan dia bebas. Tapi kalau mau masuk buruh, berarti kan 2026-nya dia full, 2025-nya dia yang diskon 20 persen. Jadi tinggal memilih mau yang mana ini. Karena kita tidak bisa memetakan mana DTSEN, mana buruh, mana PKH,” ungkapnya. 

Untuk kendaraan roda tiga juga ikut pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Kebijakan pembebasan pajak daerah ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 962.981 obyek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 17.253.249.395 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 297.460.099.748.


Topik

Pemerintahan dispenda pemprov jatim pajak bebas pajak kresna bimasakti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan