JATIMTIMES - Sebanyak 61 demonstran diamankan pasca-aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat (29/8/2025). Dari jumlah tersebut, kini 13 orang di antaranya ditetapkan statusnya jadi tersangka.
Pasca-kejadian tersebut, para demonstran tersebut memang diamankan dan dipulangkan dengan status sebagai saksi. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian, Senin (15/9/2025).
Baca Juga : Polres Kediri Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Orang Tersangka
Namun penyelidikan terus berjalan hingga ditetapkannya 13 orang sebagai tersangka. Ke-13 orang itu kini telah ditahan di Polresta Malang Kota.
Mereka dijerat hukum atas tuduhan perusakan fasilitas Polresta Malang Kota selama unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut. "Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa ke-13 tersangka dikenakan pasal berlapis,” kata Daniel.
Pasal-pasal itu yakni empat pasal sekaligus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang meliputi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Kemudian, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.
Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, LBH Pos Malang telah secara resmi menjadi kuasa hukum bagi salah satu tersangka, seorang pemuda pekerja asal Kota Malang berinisial APB (20). Kepala Bidang Advokasi LBH Pos Malang Dermawan Tandeang membenarkan langkah tersebut.
“Kami telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum penuh terhadap tersangka APB. Untuk 12 tersangka lainnya, kami akan segera berkoordinasi hari ini untuk memastikan apakah mereka sudah memiliki pendamping hukum atau belum,” terang Dermawan.
APB dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 212 KUHP. Pihak kepolisian mengklaim memiliki alat bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan keterlibatan APB dalam aksi perusakan.
Baca Juga : Tak Sampai 5 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid Al Abror Situbondo
“Penyidik menyatakan ada bukti video yang menyorot APB. Namun, hingga saat ini kami selaku tim kuasa hukum belum diperlihatkan video tersebut,” ujar Dermawan.
Langkah awal, LBH Pos Malang fokus mendampingi APB setiap tahap pemeriksaan. Selain itu, tim hukum tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
“Prioritas kami adalah memastikan hak-hak hukum APB terpenuhi selama proses penyidikan. Opsi pengajuan penangguhan penahanan sangat terbuka dan akan kami kaji lebih lanjut,” tutup Dermawan.