JATIMTIMES - Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Selasa (16/12/2025) pagi. Mereka diangkat dengan status PPPK Paruh Waktu setelah sebelumnya terseleksi dan memenuhi persyaratan.
Pembacaan SK disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi. Dilanjutkan Wali Kota Nurochman menyerahkan langsung SK PPPK Paruh Waktu tersebut secara simbolis di halaman Balai Kota Among Tani.
Baca Juga : 1.119 PPPK Magetan Terima SK, Prioritas Penguatan Tenaga Teknis dan Guru
Total SK yang diserahkan sesuai jumlah pengangkatan sebanyak 1.233 pegawai. Terdiri dari tenaga yang penempatannya di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya menata sumber daya manusia di tubuh Pemerintah Kota Batu. Di antara para pegawai dengan status baru tersebut sudah mengabdi sebelumnya bertahun-tahun.
"Penyerahan ini merupakan bagian langkah strategis menata SDM secara terstruktur. Dengan memastikan status para pegawai, hari ini yang menerima ada yang sudah mengabdikan diri diatas 20 tahun. Ini demi tata kelola pemerintahan yang baik. ," ujar Nurochman.
Nurochman juga menekankan terkait dua hal, yaitu hak dan kewajiban. Hak yakni hal-hal yang harus diterima sebagai pegawai yang bekerja untuk Pemkot Batu. Juga kewajiban-kewajiban yang tak boleh ditinggalkan dan menjadi hal yang harus dilakukan.
"Terbitnya SK tidak saja menjadikan pekerja pada pemerintah kota, tapi mengabdikan pada masyarakat Kota Batu melalui pelayanan," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu mengingatkan, bahwa mereka yang menerima SK menjadi cerminan kerja pemerintah daerah. Yang mana, akan jadi penilaian masyarakat. Meski diakui, pengangkatan baru ribuan PPPK sekaligus menjadi tantangan Pemkot Batu dalam anggaran belanja pegawai dan tata kelolanya.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Temui Warga, Bahas Penanganan Dampak Peninggian Jalan di Malang
"Sesuai strata pendidikan dan penempatan, jadi konsekuensi pengangkatan maka harus diberikan hak-haknya," imbuh Cak Nur.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Soni Sultana menyampaikan bahwa perjanjian kerja akan dipertimbangkan BKPSDM. Ia berharap PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat mampu menunjukkan kinerja dan yang tinggi dalam bekerja serta mendorong percepatan pembangunan.
"Maka, bagaimana menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik ke depannya," ucap Soni.
