Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Guru Tulungagung yang Digerebek Bersama Karyawan BUMN di Tuban Mundur dari ASN

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

23 - Feb - 2026, 11:07

Placeholder
Foto saat situasi penggerebekan di hotel Tuban. (Foto :Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial ADP (32) yang digerebek di hotel bersama  pria berinisial LF (35), karyawan BUMN, di Tuban kini sedang diproses hukum. Status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perzinaan.

Menanggapi kasus itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Suko Winarno membenarkan bahwa status ADP adalah ASN guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. "Bahwa benar yang bersangkutan adalah guru PPPK paruh waktu," kata Suko, Senin (23/2/2026). 

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Usul Empat Strategi Atasi Banjir yang Kian Parah di Kota Malang

Meski statusnya PPPK paruh waktu, menurut Suko, ADP telah mengundurkan diri sejak  11 Februari 2026 lalu. "Setelah kami cek, kami koordinasikan secara internal yang bersangkutan telah mengundurkan diri," ungkapnya. 

Saat ini pengunduran diri ADP masih berproses sebagaimana mekanisme yang telah diatur. 

Seperti diketahui, sebelumnya istri sah LF menggerebek suaminya di salah satu kamar Hotel Lynn Tuban pada Sabtu (21/2/2026).

Saat pintu kamar dibuka oleh petugas bersama pelapor, LF dan ADP ditemukan berada di dalam kamar yang sama.

Keduanya kemudian langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menghindari keributan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Sabtu 21 Februari 2026. LF berpamitan kepada istrinya, DR (37), dengan alasan hendak bekerja lembur di kantor BUMN tempatnya bekerja sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga : Pemprov Jatim Gelontorkan Bantuan Rp 7 Milliar Lebih untuk Masyarakat Kabupaten Malang

Namun, sang istri menaruh kecurigaan karena alasan lembur tersebut sudah beberapa kali disampaikan sebelumnya, terutama saat LF pulang larut malam. Merasa ada yang tidak beres, DR kemudian membuntuti suaminya.

Alih-alih menuju tempat kerja, mobil LF justru masuk ke sebuah hotel di wilayah Tuban. DR kemudian mengecek ke petugas hotel dan mengetahui bahwa nama suaminya tidak tercatat sebagai tamu. Tetapi seorang perempuan berinisial ADP telah check-in sejak 18 Februari 2026.

Merasa dikhianati, DR segera menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk meminta pendampingan.

Penggerebekan pun dilakukan dan berujung pada proses hukum yang kini menjerat LF dan ADP sebagai tersangka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Guru digerebek guru PPPK memgundurkan diri Tulungagung guru selingkuh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas