Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komitmen Nyata Pemkot Malang Jaga Kualitas Jalan lewat Perbaikan Rutin Harian

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

24 - Feb - 2026, 14:42

Placeholder
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Isu tanggung jawab pemerintah atas kecelakaan akibat jalan berlubang kembali mencuat di Kota Malang. Sorotan publik mengarah pada seberapa jauh angkah antisipatif yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah insiden serupa terulang.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (dPUPRPKP) Kota Malang menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak terus dilakukan secara rutin. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyebut penanganan jalan berlubang dikerjakan setiap hari.

Baca Juga : Banyak Aduan Menu Tidak Layak, Dewan Pendidikan Lamongan Minta MBG Dihentikan Selama Ramadan

“Kalau kami dari pemerintah, untuk penanganan selalu dilakukan. Kira-kira per hari puluhan, sekitar 20-30 titik, tergantung menyesuaikan ketersediaan material,” ujar Dandung.

Pernyataan tersebut disampaikan saat muncul pertanyaan terkait tanggung jawab pemerintah daerah jika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang, termasuk potensi sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam regulasi.

Alih-alih berbicara soal kemungkinan jerat hukum, Dandung justru mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan. Ia menilai faktor kelalaian pengendara juga berkontribusi terhadap risiko kecelakaan, terutama jika tidak fokus saat berkendara.

“Kalau saya, harus sama-sama hati-hati. Jangan sampai main HP saat berkendara. Kalau ada lubang, nanti tidak terlihat,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, tanggung jawab penyelenggara jalan dalam memperbaiki kerusakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 dan Pasal 273. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. 

Baca Juga : Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi MAN 2 Kota Malang, Soroti Pangan Sehat dan Keamanan MBG

Apabila kewajiban itu tidak dijalankan hingga menimbulkan korban, terdapat ancaman sanksi pidana maupun denda sesuai dampak yang ditimbulkan.

Di tengah perdebatan publik, Pemkot Malang memastikan perbaikan dan pengawasan tetap berjalan. Pemerintah berharap langkah rutin tersebut mampu menekan potensi kecelakaan serta menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kondisi jalan berlubang di sejumlah titik Kota Malang.


Topik

Pemerintahan Perbaikan jalan Pemkot Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy