Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Iming-iming Uang Diduga Jadi Modus Tersangka Lakukan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Apr - 2026, 20:53

Placeholder
Barang bukti hasil ungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kini telah diamankan polisi guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur hingga kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan sejumlah uang sebelum akhirnya melakukan pencabulan.

Perkembangan hasil penyidikan ungkap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut turut dikonfirmasi langsung oleh Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. "Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai iming-iming," ujarnya.

Baca Juga : Aksi Curanmor di Malang Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Kabur

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang pria sebagai tersangka pada ungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Tersangkanya diketahui merupakan seorang pria berusia 32 tahun yang berinisial AY warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026. Kejadiannya di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.

"Pelaku memanfaatkan situasi saat itu untuk melakukan perbuatannya terhadap korban. Sedangkan untuk modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan dugaan perbuatan cabul,” jelas Bambang.

Pada serangkaian kejadian tersebut, korban diketahui sempat berada dalam tekanan dan ancaman dari tersangka. Sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan meskipun sempat berupaya menolak tindakan pelaku.

"Korban sempat dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku. Namun, pada akhirnya korban sempat berupaya untuk meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Buka Paksa Portal Bendungan Lahor

Aksi pelaku akhirnya tidak berlanjut setelah korban berhasil menghubungi keluarganya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Terduga pelaku kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Malang berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," pungkas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pencabulan terhadap anak Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni