JATIMTIMES - Dalam minggu terakhir bulan Syawal atau Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar tindak kecurangan pengoplos gas LPG 3 Kg bersubsidi yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg / gas melon yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.
Baca Juga : Polisi Siap Kawal Perda Parkir Kota Malang, Parkir Liar Jadi Target Utama
Sindikat yang digrebek oleh tim satreskrim Polresta Banyuwangi Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Sindikat tersebut diperkirakan sudah beroperasi sekitar 5 bulan, dari Desember 2025 hingga Maret 2026.
Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu; Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.
Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung gas ukuran 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp. 220.931.520.
Hanya berselang 3 hari, Polresta Banyuwangi bergerak mengamankan oknum pangkalan resmi gas LPG, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada 16 April 2026.
Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG. M. Khudori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp. 16.000 per tabung.
Kecurangan pangkalan miliknya ini sudah berjalan selama 1,5 tahun, dari Januari 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan 1.600 tabung gas 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung LPG 3 Kg.
Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp.140.000 per tabung, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp. 323.392.000.
Kedua sindikat yang ditangkap kepolisian menggunakan metode yang identik dan terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatannya, yaitu teknik injeksi atau penyuntikan.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (Non-Subsidi) menggunakan pipa besi/selang regulator.
Mereka menggunakan metode gravitasi (tabung 3 Kg di atas, tabung besar di bawah) yang dikombinasikan dengan pendinginan es balok pada tabung sasaran untuk mempermudah aliran gas.
Setelah memindah isi tabung gas, pemalsuan segel (barcode) dilakukan untuk mengelabui konsumen.
Baca Juga : Nasib Bianglala Alun-Alun Kota Batu Masih Gantung, DPRD Desak Audit Konstruksi demi Keselamatan Wisatawan
Pelaku memasang segel atau barcode palsu menyerupai produk resmi (Bright Gas) yang dibeli secara bebas melalui e-commerce (Shopee) dari penjual di luar daerah, antara lain; Kabupaten Garut dan Bandung.
Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko pelanggan tetap atau kluster di berbagai kecamatan di wilayah selatan Banyuwangi, seperti; Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.
Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama maupun jaringan tokonya, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti krusial antara lain kendaraan operasional berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN) dan 2 Unit Motor Roda Tiga merek VIAR di mana salah satu bernopol P-5611-OBJ dan lainnya satu tanpa nopol.
Tabung gas ratusan unit turut diamankan dan terdiri dari ratusan tabung LPG 3 Kg kosong, puluhan tabung Bright Gas 12 Kg, baik kosong maupun berisi gas oplosan, dan tabung gas 50 Kg.
Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengoplosan, di antaranya set pipa besi penyuntik aktif maupun cadangan, selang regulator, kain gombal, serta belasan tutup segel tabung gas palsu.
Alat komunikasi dan uang masuk dalam deretan barang yang disita, terdiri dari 3 unit Handphone yang digunakan untuk operasional dan membeli alat/segel secara online, nota penjualan, serta uang tunai hasil transaksi.
Para pelaku tindak kecurangan dijerat dengan sanksi pidana tegas atas pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus, khususnya memburu jaringan penyedia segel palsu yang beroperasi secara online.
“Jadi pelaku membeli gas 3 Kg subsidi secara retail ke pangkalan di wilayah Kecamatan Bangorejo dengan harga Rp. 22.000,” tegas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun indikasi pengoplosan LPG di lingkungan sekitarnya.
