Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Fraksi Gerindra Desak Pemkab Malang Kaji Pembangunan Alun-alun di Kawasan Stadion Kanjuruhan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jun - 2026, 16:17

Placeholder
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq saat memberikan keterangan pers kepada JatimTIMES. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang turut menanggapi rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Gerindra meminta seluruh rencana pembangunan alun-alun tersebut harus dilakukan pengkajian secara matang, sebelum akhirnya direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sehingga tidak sampai mengorbankan fungsi dan fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga : Persikoba Kota Batu Awali Liga 4 Piala Presiden dengan Kemenangan, TS Saiburai Lampung Tumbang 2-0

"Kami tidak menghambat pembangunan, justru kami mendukung pembangunan. Tetapi jangan sampai pembangunan slun-alun justru mengorbankan fungsi Stadion Kanjuruhan yang sudah dibangun dan ditata dengan sedemikian rupa," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq kepada JatimTIMES, Senin (1/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gerinda setelah menyusul adanya wacana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan. Di mana, sebelumnya sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Malang termasuk Bupati Malang HM. Sanusi, juga telah melakukan peninjauan ke lokasi yang rencananya bakal dibangun alun-alun di kawasan Stadion Kanjuruhan pada awal Mei 2026 lalu.

Sebagaimana diberitakan, rencana pembangunan alun-alun di kawasan Stadion Kanjuruhan tersebut merupakan opsi lanjutan. Pada wacana sebelumnya, pembangunan alun-alun tersebut rencananya bakal dibangun di kawasan Pendapa Panji Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen.

Pemindahan lokasi pembangunan alun-alun tersebut turut mempertimbangkan sejumlah aspek. Terutama penyesuaian anggaran di tengah kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan hasil peninjauan awal, pembangunan alun-alun di kawasan Stadion Kanjuruhan tersebut membutuhkan anggaran yang ditaksir mencapai Rp 150 miliar. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil pengkajian termasuk perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Sedangkan untuk sebagian pembebasan lahannya, rencananya bakal dibiayai Bank Jatim melalui skema dividen. Lahan total seluas kurang lebih tiga hektare di kawasan Stadion Kanjuruhan itulah yang bakal dibangun sejumlah fasilitas memadai selayaknya alun-alun pada umumnya.

Beberapa fasilitas penunjang tersebut di antaranya mulai dari tempat istirahat atau rest area, hingga gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga diharapkan turut mendukung keberadaan ruang publik maupun rekreasi bagi masyarakat.

Namun, terkait perubahan lokasi pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang itulah, politisi Gerindra yang karib disapa Zia tersebut memastikan jika hingga kini belum ada kajian komprehensif. Baik yang dipaparkan kepada DPRD maupun masyarakat terkait urgensi pemindahan lokasi alun-alun tersebut.

"Kami mempertanyakan mengenai apa urgensinya (alun-alun, red) dipindah ke belakang Stadion Kanjuruhan. Apakah sudah ada kajian yuridis, kajian sosial, amdal lalin maupun kajian dampak lainnya," bebernya.

Zia menilai perubahan lokasi alun-alun tidak bisa dilakukan begitu saja karena juga menyangkut berbagai aspek. Yakni mulai dari tata ruang, regulasi, hingga dampak sosial yang akan ditimbulkan.

"Sampai sekarang kami belum melihat kajian itu dipaparkan secara terbuka," ujarnya.

Perlu diketahui, Zia merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) dan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang. Sehingga ia juga memahami mengenai rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang tersebut.

Pembahasan Perda RPJPD yang berlangsung pada beberapa waktu lalu. (Foto: Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang for JatimTIMES)

Dijelaskan Zia, lokasi Alun-alun Kabupaten Malang sebenarnya telah masuk dalam sejumlah dokumen perencanaan daerah. Di antaranya pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045, dan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga : Nilai Pancasila Sebagai Arah Pembangunan Jatim dan Jangkar Moral Bangsa

Menurut Zia, dalam beberapa dokumen tersebut, lokasi alun-alun direncanakan berada di kawasan belakang Pendapa Kabupaten Malang, Kepanjen. Sebaliknya, bukan di area Stadion Kanjuruhan.

"Kalau mengacu pada RTRW, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kepanjen, RPJPD dan RPJMD, lokasi alun-alun sudah direncanakan di belakang Pendapa Kabupaten Malang, Kepanjen dan sudah tertuang dalam dokumen perencanaan yang ditetapkan melalui perda," bebernya.

Selain menyoroti aspek perencanaan, disampaikan Zia, Gerindra juga turut mengingatkan Pemkab Malang untuk mempertimbangkan fungsi kawasan Stadion Kanjuruhan. Terlebih saat ini Stadion Kanjuruhan juga telah menjadi ikon olahraga bagi masyarakat Kabupaten Malang.

"Lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang diwacanakan turut menjadi lokasi alun-alun tersebut, merupakan bagian dari kawasan penunjang stadion yang selama ini dipersiapkan untuk mendukung aktivitas olahraga," ujarnya.

Beberapa pertimbangan itulah yang pada akhirnya membuat Gerindra mendesak Pemkab Malang untuk melakukan pengkajian. Sehingga pembangunan alun-alun tidak sampai mengganggu keberadaan Stadion Kanjuruhan.

"Kalau nanti alun-alun berada di dalam kawasan stadion, maka masyarakat yang masuk ke alun-alun juga melalui area Stadion Kanjuruhan. Sehingga ini perlu dikaji secara matang, jangan sampai fungsi kawasan stadion justru terganggu," tegasnya.

Sebaliknya, diutarakan Zia, keberadaan alun-alun harus memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai ruang publik yang juga mudah untuk diakses. "Oleh karena itu, penentuan lokasi tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan pembangunan fisik semata. Alun-alun harus menjadi tempat berkumpul masyarakat, ruang interaksi warga, dan benar-benar dimanfaatkan setiap hari. Jangan sampai hanya ramai saat acara seremonial saja," tuturnya.

Meski menyoroti rencana perpindahan lokasi, namun, ditegaskan Zia, Gerindra tidak menolak pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang. Namun demikian, seluruh proses harus dilakukan berdasarkan kajian yang objektif dan transparan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial.

"Kami mendukung pembangunan alun-alun. Tetapi sebelum diputuskan lokasinya, lakukan kajian terlebih dahulu dan sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persoalan baru di kemudian hari karena keputusan yang tidak didasarkan pada kajian yang matang," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Pemkab Malang Alun-alun Stadion Kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan