Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Biodiesel B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Harga Solar dan Masa Transisinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2026, 19:04

Placeholder
Ilustrasi BBM B50. (Foto: ChatGPT)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menerapkan program biodiesel B50 secara nasional mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan setelah penerapan B35 dan B40, sekaligus memperkuat upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Meski kandungan biodiesel dalam solar meningkat menjadi 50 persen, pemerintah memastikan harga solar B50 tetap mengikuti mekanisme penetapan harga solar yang selama ini berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak akan menemukan skema harga baru khusus untuk B50.

Baca Juga : Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional, DPUBM Kabupaten Malang Perkuat Konektivitas Infrastruktur

Penerapan mandatori B50 diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen. Aturan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 di Jakarta.

Program ini dijadwalkan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai sumber energi terbarukan.

Harga Solar B50 Tetap Mengikuti Harga Solar

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa penerapan B50 tidak mengubah mekanisme penetapan harga solar.

"Kalau harga mengikuti harga BBM yang sudah biasanya saja, enggak ada hal khusus," ujar Laode.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa harga solar B50 berada di kisaran Rp6.800 per liter melalui skema subsidi pemerintah. Artinya, masyarakat tetap membeli solar sesuai harga yang ditetapkan pemerintah tanpa adanya tarif khusus untuk B50.

Walaupun resmi dimulai pada 1 Juli 2026, distribusi B50 tidak langsung dilakukan secara penuh di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar badan usaha memiliki waktu menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.

Selama masa tersebut, B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar wajib menggunakan standar B50.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa masa transisi diperlukan agar proses pencampuran biodiesel berlangsung bertahap sekaligus memberi kesempatan kepada badan usaha melakukan penyesuaian operasional.

Sekitar 30 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) ikut terlibat dalam implementasi program ini. PT Pertamina (Persero) bersama AKR menjadi dua perusahaan yang menguasai sekitar 70 persen distribusi nasional.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh badan usaha wajib mematuhi jadwal implementasi. Pelanggaran terhadap kewajiban pencampuran biodiesel akan dikenai sanksi administratif.

Apa Itu Biodiesel B50?

B50 merupakan bahan bakar diesel yang terdiri atas campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar konvensional.

Dibandingkan B40, komposisi baru ini meningkatkan porsi energi terbarukan dalam setiap liter bahan bakar sehingga diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi fosil.

B50 dirancang untuk digunakan pada berbagai mesin diesel, mulai dari kendaraan logistik, bus, alat berat pertambangan, mesin pertanian, kapal, generator diesel hingga lokomotif.

Pemberlakuan B50 akan berdampak pada seluruh sektor yang menggunakan mesin diesel sebagai sumber tenaga. Kendaraan angkutan barang, bus, truk logistik, alat berat di sektor pertambangan dan konstruksi, alat dan mesin pertanian, kapal, lokomotif, hingga generator diesel (genset) akan secara bertahap menggunakan bahan bakar dengan campuran biodiesel 50 persen.

Bagi masyarakat umum, kebijakan ini terutama akan dirasakan oleh pemilik kendaraan bermesin diesel yang mengisi bahan bakar di SPBU. Namun, pemerintah memastikan konsumen tidak perlu khawatir karena mekanisme harga solar tetap sama seperti sebelumnya. Selama masa transisi hingga 30 September 2026, masyarakat juga masih dapat menemukan B40 di sejumlah SPBU sebelum distribusi B50 diterapkan sepenuhnya mulai 1 Oktober 2026.

Baca Juga : Inflasi Kota Malang Juni 2026 Capai 3,16 Persen, Harga Emas hingga BBM Jadi Pemicu

Pemerintah menilai implementasi B50 menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia ditargetkan tidak lagi mengimpor solar mulai tahun ini karena sebagian kebutuhan energi dapat dipenuhi melalui biodiesel berbahan baku sawit.

Menurutnya, konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter setiap tahun. Dengan peningkatan campuran biodiesel menjadi 50 persen, pemerintah memperkirakan kebutuhan energi domestik setara sekitar 300 ribu barel per hari dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu mengurangi konsumsi bahan bakar fosil hingga sekitar 4 juta kiloliter per tahun serta menghemat subsidi energi mencapai sekitar Rp 48 triliun.

Pemerintah juga memperkirakan impor minyak mentah yang sebelumnya sekitar satu juta barel per hari dapat ditekan menjadi sekitar 700 ribu barel per hari.

Selain memperkuat ketahanan energi, implementasi B50 juga diharapkan mampu menjaga permintaan minyak sawit di dalam negeri.

Dengan meningkatnya kebutuhan bahan baku biodiesel, pemerintah berharap harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dapat tetap stabil sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani.

Sebelum diterapkan secara nasional, B50 telah diuji pada berbagai sektor, mulai dari kendaraan bermotor, alat pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik hingga perkeretaapian.

Hasil pengujian menunjukkan B50 memenuhi berbagai parameter teknis, termasuk kandungan air, stabilitas oksidasi, dan kandungan FAME.

Pada sektor nonotomotif, konsumsi bahan bakar tercatat meningkat sekitar 3,12 persen dibandingkan B40. Namun, pemerintah menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak memengaruhi produktivitas operasional.

Untuk menjaga kualitas bahan bakar, pemerintah menetapkan sejumlah spesifikasi teknis yang wajib dipenuhi biodiesel B50.

Beberapa di antaranya meliputi massa jenis 850–890 kg/m³ pada suhu 40 derajat Celsius, viskositas 2,3–6,0 mm²/s, angka setana minimal 51, serta titik nyala minimal 130 derajat Celsius.

Selain itu, kandungan ester metil minimal harus mencapai 96,5 persen, kadar air maksimal 300 ppm, dan nilai Cold Filter Plugging Point (CFPP) dibatasi hingga 15 derajat Celsius.

Standar tersebut disusun agar B50 tetap aman digunakan pada berbagai jenis mesin diesel tanpa mengurangi performa maupun keandalannya.


Topik

Ekonomi Biodiesel B50 Bahlil lahadalia harga biodiesel sawit



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi