JATIMTIMES - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 menjadi salah satu rekrutmen yang paling dinantikan masyarakat. Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran maupun jumlah formasi yang akan tersedia, calon pelamar sudah bisa mulai melakukan persiapan dari sekarang.
Salah satu langkah penting adalah menyiapkan seluruh dokumen administrasi. Persiapan lebih awal dapat mengurangi risiko kendala saat proses pendaftaran berlangsung, seperti dokumen yang belum lengkap, data tidak sesuai, hingga berkas yang tidak memenuhi ketentuan sistem SSCASN.
Baca Juga : Gempa M 7,1 Guncang Jepang: 13 Tewas, Mal Runtuh, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman
Lalu, dokumen apa saja yang diperkirakan wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2026? Berikut ulasan lengkapnya.
Daftar Dokumen CPNS 2026 yang Perlu Disiapkan
Hingga saat ini pemerintah belum merilis persyaratan administrasi resmi untuk CPNS 2026. Namun, jika mengacu pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, berikut dokumen yang hampir selalu diminta saat pendaftaran.
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
e-KTP menjadi identitas utama saat membuat akun dan mendaftar di SSCASN. Pastikan data pada KTP masih berlaku, terbaca dengan jelas, dan hasil pemindaiannya tidak buram.
2. Ijazah dan Transkrip Nilai
Pelamar wajib menyiapkan ijazah beserta transkrip nilai sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi yang dipilih. Pastikan hasil scan memiliki kualitas baik agar mudah diverifikasi oleh panitia seleksi.
3. Pasfoto dan Swafoto Terbaru
Dokumen ini biasanya menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran online. Pasfoto umumnya menggunakan latar belakang merah dengan pakaian formal, sedangkan swafoto harus memperlihatkan wajah secara jelas sesuai ketentuan SSCASN.
4. Surat Lamaran
Setiap instansi biasanya menyediakan format surat lamaran yang berbeda. Karena itu, pelamar perlu menyesuaikan isi surat dengan template resmi dari instansi yang dilamar.
5. Surat Pernyataan
Selain surat lamaran, pelamar juga diwajibkan mengunggah surat pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani sesuai format yang ditetapkan instansi.
6. Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi
Beberapa kementerian maupun lembaga meminta bukti akreditasi kampus atau program studi sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Oleh sebab itu, pelamar perlu memastikan dokumen tersebut tersedia apabila dibutuhkan.
7. Dokumen Pendukung Sesuai Formasi
Untuk jabatan tertentu, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, di antaranya:
• Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau profesi tertentu.
• Sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian.
• Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi tujuan.
8. e-Meterai
Sejumlah dokumen administrasi, seperti surat lamaran dan surat pernyataan, biasanya wajib dibubuhi e-Meterai. Pastikan e-Meterai dibeli melalui distributor resmi agar sah digunakan dalam proses seleksi.
Syarat Umum Pelamar CPNS 2026
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi ASN selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
• Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Baca Juga : Pendirian URI Tak Sesuai Prosedur, Mahfud MD Sebut Prabowo Terlalu Spontan
• Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
• Bukan anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
• Memiliki sertifikat kompetensi bagi jabatan yang mensyaratkannya.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.
• Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
• Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi ASN.
• Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi ASN dan sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
• Bagi pelamar PPPK, wajib memenuhi ketentuan pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.
PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK lainnya harus telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Sampai akhir Juli 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS 2026. Proses persiapan rekrutmen masih berlangsung melalui koordinasi antara kementerian, lembaga, dan Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rekrutmen CPNS masih dilakukan lintas kementerian.
"Ini masih dikoordinasikan antara kementerian, lembaga dan dengan Menteri Keuangan," ujar Zudan Arif pada awal Juni 2026.
Karena itu, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2026 disarankan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pantau terus pengumuman resmi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, maupun portal SSCASN agar memperoleh informasi yang akurat mengenai jadwal, formasi, hingga tata cara pendaftaran.
