Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar, 68 Gram Disita, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Apr - 2026, 16:02

Placeholder
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani (kanan) dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba di Mapolres Gresik, Selasa 21 April 2026.

JATIMTIMES – Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Jaringan peredaran sabu lintas kota yang beroperasi antara Gresik dan Surabaya berhasil diputus. Empat pelaku diringkus, dengan total barang bukti mencapai 68,211 gram sabu siap edar.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti cepat oleh Satresnarkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap FJT (24) di kawasan Kebomas pada Selasa malam (14/4/2026), dengan barang bukti awal 0,051 gram sabu.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar soal Bahaya Kejahatan Siber dan Judi Online

Dari titik ini, dilakukan pengembangan. Polisi membongkar rantai distribusi hingga ke Pakal, Surabaya, dengan menangkap AHC (22), residivis kasus penganiayaan. Dari tangannya, disita delapan paket sabu seberat total sekitar 1,3 gram lengkap dengan timbangan digital—indikasi kuat aktivitas pengemasan dan distribusi.

Tak berselang lama, giliran DDP (35), residivis narkotika, diamankan di Menganti, Gresik, dengan sembilan paket sabu seberat total 1,3 gram. Rantai ini berujung pada penangkapan HVS (35), yang diduga sebagai pemain utama di wilayah Menganti. Dari HVS, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat mencolok: 65,56 gram.

“Total sabu yang diamankan mencapai 68,211 gram dalam 25 paket. Ini bukan skala kecil—ini jaringan aktif," tegas AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa 21 April 2026.

Jaringan ini menggunakan modus “ranjau” dan transaksi COD, dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer. Pola ini menunjukkan peredaran yang rapi, terstruktur, dan telah berjalan sejak Desember 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, sejumlah handphone untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.

Penindakan hukum pun tegas. Tiga tersangka—DDP, AHC, dan FJT—terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara HVS menghadapi ancaman paling berat: pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan pemberatan hukuman.

Baca Juga : Tak Ingin Lebih Berisiko, Wali Kota Malang Bongkar Pagar Retak di Pasar Besar

Pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polres Gresik menegaskan, perang terhadap narkotika belum selesai. Peran aktif masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap ini.

"Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, segera melaporkan melalui Call Center 110, atau menghubungi hotline khusus "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sabu peredaran sabu pengendar sabu pengendara narkoba Polres Gresik Gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas