Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Yakuza Maneges Bongkar 2 Skandal Dugaan Pelecehan ke Santriwati, Kini Sedang Ditangani Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - Jul - 2026, 14:46

Placeholder
Suasana Kantor Satres PPA-PPO Polres Malang usai terduga korban dengan didampingi komunitas sosial-spiritual Yakuza Maneges setelah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh ponpes di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges kembali membongkar dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terbaru, pada Selasa 14 Juli 2026, Yakuza Maneges telah menyerahkan dua oknum pengasuh dari salah satu ponpes di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ke Polres Malang.

Kedua terduga pelaku yang telah diserahkan ke polisi oleh Yakuza Maneges tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga. Yakni merupakan seorang ayah dan anaknya.

Baca Juga : BBM Langka, Picu Antrean Panjang hingga Memakan Korban Jiwa

Keduanya diserahkan ke polisi oleh organisasi yang didirikan oleh Gus Thuba tersebut lantaran diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah santriwati yang menimba ilmu di ponpes yang mereka asuh. Kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum pemuka agama tersebut merupakan kasus kesekian kalinya yang berhasil dibongkar oleh Yakuza Maneges.

Hingga hari ini, Kamis, 16 Juli 2026, kasus dugaan kekerasan seksual oleh kedua oknum pengasuh ponpes tersebut telah dalam penanganan pihak kepolisian. Kepastian tersebut turut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasatres PPA-PPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana.

"Para terduga pelaku saat ini sudah kami amankan," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima JatimTIMES.

Meski membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, namun pihak kepolisian masih enggan menyampaikan secara gamblang. Sebab, hingga kini pihak penyidik masih mendalami dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut.

Pada serangkaian pendalaman tersebut, pihak kepolisian nantinya juga turut diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini masih proses penyidikan," ujar Yulistiana.

Sebagaimana diberitakan, dua orang terduga pelaku kekerasan seksual yang kini telah diamankan pihak kepolisian tersebut masing-masing berinisial S dan D. Kedua terduga pelaku itulah yang disebut merupakan ayah dan anak.

Diketahui, terduga pelaku yang berinisial S tersebut merupakan pemilik ponpes sekaligus pengasuh. Sementara terduga pelaku lainnya yakni yang berinisial D merupakan anak dari S atau yang kerap disapa dengan panggilan gus.

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya Moh. Zakki menyebut, kedua terduga pelaku kekerasan seksual tersebut dijemput oleh Yakuza Maneges dari sebuah Ponpes yang ada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Hingga akhirnya, kedua oknum tersebut kemudian diserahkan ke Satres PPA-PPO Polres Malang.

"Sementara untuk terduga korban yang terdeteksi sudah ada lima orang, tapi sepertinya ada lebih dari itu," ujar Zakki.

Kronologi terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Yakuza Maneges dari salah satu keluarga dekat terduga korban. Pada data awal yang dihimpun Yakuza Maneges disebutkan bahwa total ada lima santriwati yang diduga menerima tindakan kekerasan seksual.

Sedangkan peristiwanya terjadi pada sebuah ponpes di Kecamatan Bantur yang diasuh oleh kedua terduga pelaku yang kini telah diamankan oleh polisi tersebut. "Modus yang dilakukan para terduga pelaku yakni dengan memanggil santriwati untuk meminta pijat," ujarnya.

Setelah modus tersebut berhasil memperdaya korban, para terduga pelaku kemudian melancarkan aksi dugaan kekerasan seksual. "Terduga pelaku memanggil santriwati untuk meminta pijat. Kemudian, maaf, tubuh korban diraba-raba. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak cukup lama," terangnya.

Para terduga pelaku yang merupakan tokoh agama sekaligus pengasuh ponpes itulah, yang diduga membuat keduanya dapat melakukan aksi dugaan kekerasan seksual tersebut sejak lama. Berdasarkan data serta keterangan korban dan keluarganya, diduga pelecehan seksual itu sudah berlangsung hingga nyaris selama puluhan tahun.

"(Kekerasan seksual, red) diduga sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak lama, bahkan sejak tahun 1996. Modusnya sama, yaitu minta pijat dan kemudian tubuh korban digerayangi. Korban yang kami data untuk sementara ada lima santriwati," tuturnya.

Baca Juga : Viral Dugaan Resign Berjamaah Tim Farmasi Rawat Inap RSI Unisma, Dipicu Polemik Gaji

Meski diduga telah terjadi perbuatan kekerasan seksual, namun, disampaikan Zakki, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, terkait penanganan perkaranya, Yakuza Maneges tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Dugaan sangkaan pasalnya yakni Pasal 6 huruf f tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Yakuza Maneges merupakan komunitas sosial-spiritual yang didirikan oleh Gus Thuba. Sejak di deklarasikan pada awal Mei 2026, organisasi Yakuza Maneges juga aktif pada beragam kegiatan.

Pada salah satu kegiatannya, Yakuza Maneges juga turut memberikan pendampingan pada beberapa kasus dugaan pelecehan seksual. Termasuk yang dialami oleh para santriwati di lingkungan ponpes.

Di Kabupaten Malang sendiri, Yakuza Maneges juga telah membongkar sejumlah kasus dugaan pencabulan di lingkungan ponpes. Sebelum membongkar dugaan kekerasan seksual di salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Bantur, Yakuza Maneges juga membongkar dugaan kasus serupa yang terjadi pada lingkungan ponpes yang ada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Ketika itu, kasus dugaan pelecehan seksual di Bululawang yang pada akhirnya juga sempat berujung pada penyegelan ponpes tersebut, sebelumnya juga telah dilaporkan oleh para terduga korban pada 13 Juni 2026. Pelaporan yang dilakukan oleh pihak para korban tersebut juga turut mendapatkan pendampingan dari Yakuza Maneges.

Pendiri komunitas sosial-spiritual Yakuza Maneges yakni Gus Thuba pada saat itu juga nampak hadir ke Polres Malang untuk mendampingi para terduga korban pelecehan seksual saat proses pelaporan berlangsung. Tidak hanya itu, Gus Thuba juga nampak hadir pada saat penyegelan tiga ponpes yang diasuh oleh tersangka di Bululawang tersebut saat dilangsungkan pada 13 Juni 2026 malam.

Hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual oknum pengasuh ponpes terhadap santriwatinya di Bululawang tersebut juga sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Yakni sedang dalam proses penyidikan oleh Satres PPA-PPO Polres Malang.

Perlu diketahui, terduga pelaku pelecehan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya juga telah menyerahkan diri ke Kantor Satres PPA-PPO Polres Malang. Yakni sesaat setelah adanya laporan polisi pada 13 Juni 2026.

Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap para santriwati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan seorang oknum pengasuh ponpes di Kecamatan Bululawang yang sempat disegel tersebut. Yakni yang berinisial T.

Sementara jumlah korban yang terdata dari dugaan kasus di Bululawang tersebut ada sekitar tiga hingga empat orang santriwati. Para terduga korban tersebut sebagian merupakan santriwati yang masih aktif. Bahkan mirisnya ada yang masih berusia di bawah umur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas yakuza maneges ponpes pelecehan seksual yulistiana sri iriana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Kalimantan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas